Google Dituntut Gara-gara Intai GPS Pengguna Tanpa Izin

Eka Santhika | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 07:40 WIB
Seorang pengguna di AS menuntut Google lantaran telah mengoleksi data lokasi meski mereka telah mematikan pengaturan pelacakan lokasi.
Ilustrasi (Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- Google dituntunt oleh seorang penggunanya di Amerika Serikat, Napoleon Patacsil. Tuntutan ini dilayangkan atas pemberitaan bahwa Google mengoleksi lokasi pengguna lewat Google Maps meski ia telah mematikan layanan lokasi.

Tuntutan itu dilayangkan empat hari setelah laporan tersebut diberitakan oleh Associated Press.

"Pada sistem operasi dan aplikasinya Google dengan jelas menyatakan bahwa dengan mengaktifkan pengaturan tertentu akan mencegah pelacakan lokasi pengguna. Pernyataan itu ternyata salah," jelas pengacara Patascil dalam surat aduan yang dikirimkan Jumat (17/8) lalu, seperti dilaporkan CNet

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Google masih belum berkomentar atas gugatan ini. Gugatan ini mengatasnamakan seluruh pengguna Google baik yang menggunakan Android ataupun iOS.

Tuntutan ini disebut-sebut melanggar Undang-undang Data Pribadi di California. Hakim masih harus memutuskan apakan akan menyetujui atau menolak gugatan yang mengatas namakan seluruh orang di Amerika Serikat yang terganggu dengan praktik Google.

Isu mengenai pengumpulan data lokasi oleh Google telah lama diisukan. Sebelumnya, November lalu Quartz melaporkan bahwa data lokasi pengguna Android tetap dikumpulkan meski mereka telah mematikan settingan itu.

Lebih lanjut, Google Home dan Chromecast juga dilaporkan membocorkan lokasi pengguna Juni lalu. Dengan demikian, berarti Google bisa mengumpulkan data lokasi tanpa adanya GPS.

Padahal dalam sidang kasus Carpenter v. USA, para hakim mengategorikan data lokasi sebagai data yang sangat sensitif. Sebab, begitu banyak informasi pribadi yang bisa diambil dari data lokasi. Mulai dari pengobatan, hubungan personal, dan ketertarikan seseorang.

Sehingga pemerintah sekalipun mesti mendapat surat perintah terlebih dulu untuk bisa mengakses data lokasi pengguna, seperti ditulis dalam surat gugatan itu. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER