Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) baru-baru ini mewacanakan akan membuat aplikasi
ride-hailing seperti
Gojek dan
Grab. Menanggapi hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengatakan Kemkominfo sebagai kementerian yang membidangi urusan teknologi informatika dan komunikasi tidak bergabung dengan Kemenhub untuk menggarap wacana tersebut.
Pasalnya Kemkominfo berperan sebagai regulator, bukan sebagai aplikator. Rudiantara mengatakan Kemkominfo adalah kementerian yang berfungsi untuk menelurkan kebijakan.
Berbeda dengan kondisi pemerintah yang dulu masih merangkap juga sebagai operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemkominfo tidak ikut untuk urusan itu (aplikasi), karena Kemkominfo itu tidak buat aplikasi. Kita mengurusi kebijakan sebagai regulator bukan aplikator," kata Rudiantara di kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Rudiantara mengakui memang memungkinkan untuk membuat aplikasi serupa dengan Gojek dan Grab. Belum lagi mengingat jumlah pasar Indonesia yang memang menggiurkan di era digital ini.
Bahkan Rudiantara mengatakan untuk membuat startup, sesungguhnya tidak memerlukan izin dari Kemkominfo.
"Startup yang bikin aplikasi tidak mesti minta izin ke Kemkominfo. Cuma registrasi biasa sudah jalan," tutur Rudiantara.
Rudiantara menyebut berdasarkan hasil World Economic Forum ASEAN di Hanoi, Vietnam terungkap pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai akselerator dan fasilitator pembangunan digital.
"Kemarin sat saya di Hanoi, saya jadi panelis di bidang startup, ini bukti Indonesia diakui menjadi pembuka pemikiran industri startup di negara Asean. Jadi sekarang pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi jadi fasilitator kemudian jadi akselerator," kata Rudiantara.
(jnp/evn)