Jakarta, CNN Indonesia -- Sama seperti pengembangan pada kendaraan roda empat, arah pengetatan emisi bahan bakar untuk roda dua juga belum jelas. Sampai saat ini, sepeda motor yang diproduksi dan dijual di dalam negeri mengacu standar
Euro 3.
Regulasi tentang Euro 3 pada motor ada di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012. Euro 3 untuk sepeda motor berlaku pada 1 Agustus 2013.
Saat ini posisi batas emisi roda dua tertinggal dari roda empat. Pemerintah telah menetapkan batas emisi gas buang lebih ketat untuk mobil, naik dari Euro 2 ke
Euro 4 mulai 7 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, pihaknya sudah sempat dua kali bertemu dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) membicarakan kelanjutan batas emisi gas buang untuk motor. Namun dikatakan belum ada perkembangan.
"Sekarang kita Euro 4 untuk mobil. Ini masalah fasilitas, motor itu penyebarannya jauh lebih lebar dibanding mobil. Motor itu kan lebih ke desa-desa, tentu harus siap fasilitasnya, kalau mobil kan lebih dominan ke perkotaan," ucap Dasrul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/10).
Fasilitas yang dimaksud Dasrul yaitu tentang spesifikasi mesin, infrastruktur, dan distribusi bahan bakar.
Mengalihkan Euro 3 ke batas emisi yang lebih ketat mempengaruhi banyak hal, terutama pada spesifikasi motor yang sedikit banyak membutuhkan investasi tambahan. Pada sisi penggunaan masyarakat, infrastruktur seperti ketersediaan SPBU menjadi pertimbangan. Terakhir distribusi bahan bakar Euro 4 yang merata di seluruh Nusantara juga diperlukan.
Soal distribusi bahan bakar, Dasrul menyebut pada Agustus lalu Pertamina baru menyiapkan 825 SPBU yang menawarkan satu-satunya bahan bakar Euro 4, yaitu Pertamax Plus. Janji Pertamina, kata Dasrul, SPBU Euro 4 sudah sampai Papua pada akhir tahun.
(ryh/fea)