Langkah pemblokiran ini dilakukan setelah mendapat surel dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup tersebut diblokir. KPAI menilai keberadaan grup tersebut membahayakan anak-anak dan remaja di Garut dan sekitarnya karena berpotensi mengampanyekan praktik gay.
Grup Facebook yang dimaksud beralamat di https://www.facebook.com/groups/605636449448086A secara resmi diblokir pada Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Instagram Bakal Berantas Foto Bullying |
"Ada beberapa konten yang mengandung muatan pornografi pada grup Facebook LGBT," tulis pria yang kerap disapa Nando dalam keterangan resmi.
Menurut catatan Kemenkominfo, hingga awal Oktober 2018 ada lebih dari 890 ribu situs yang diblokir karena dianggap melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya termasuk dalam kategori situs pornografi. (evn)