Kominfo Ungkap Dua Hoaks Penculikan Anak

CNN Indonesia
Kamis, 01 Nov 2018 19:25 WIB
Kominfo kembali mengidentifikasi dua informasi hoaks yang tersebar di media sosial mengenai kasus penculikan anak di Tulungagung dan Palembang.
Ilustrasi penculikan anak. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah diramaikan pemberitaan hoaks insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengidentifikasi dua informasi hoaks yang tersebar di media sosial mengenai kasus penculikan anak.

Kominfo menerima beberapa aduan konten terkait isu penculikan anak, baik melalui email [email protected] maupun melalui akun twitter @aduankonten dan akun @kemkominfo dan @DitjenAptika.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setus menjelaskan dua hoaks penculikan yang beredar sebagai berikut.
Pertama, informasi mengenai keresahan warga Tulungagung dengan adanya informasi penculikan anak di media sosial. Telah tersebar isu terjadinya penculikan anak di salah satu Pusat Perbelanjaan, Belga, Tulungagung, Jawa Timur. Kabar ini pun menyebar melalui pesan berantai Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tofik Sukendar mengungkap beredarnya informasi penculikan anak yang terjadi pada salah satu pusat perbelanjaan Tulungagung adalah sebuah informasi hoaks.

"Menanggapi isu tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar," ujar Nando, dalam keterangan resmi, Kamis (1/11).
Kedua, penculikan anak di Talang Jambe Palembang. Faktanya informasi yang disebarkan tersebut adalah orang yang tertangkap karena ketahuan mau mencuri ponsel di daerah Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Sekali lagi, Kominfo mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong atau kabar palsu melalui saluran internet, baik website, media online maupun media sosial," tambah Nando.

Dia menambahkan setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjaran dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE. (jef/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER