idEA Harap Pemblokiran Ponsel Selundupan Harus Adil

CNN Indonesia
Jumat, 09 Nov 2018 10:02 WIB
idEA meminta pemblokiran ponsel selundupan alias black market harus adil dan diberlakukan bagi seluruh penjual offline maupun online.
Ilustrasi (CNNIndonesia.com/ Jonathan Patrick)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan pemblokiran ponsel selundupan alias black market harus adil dan diberlakukan bagi seluruh penjual baik offline maupun online.

"Indonesia ini harus adil bagi seluruh penjual baik itu di e-Commerce maupun yang menjual di marketplace. Kalau itu terjadi kami tidak masalah selama level playing field (kesetaraan) berlaku," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung saat ditemui usai konferensi pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

Ignatius menyatakan selama konsep tersebut diterapkan ke seluruh penjual, maka tidak akan ada yang dirugikan apabila aturan ini berlaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama kita bekerja sama itu yang harus dilakukan. Balik lagi playing field kalau kita seperti kita (e-Commerce) kooperatif, bagaimana yang jualan di sosial media," kata Ignatius

Ignatius mengakui sulit mendeteksi ponsel black market yang beredar di market place dari pada yang di e-Commerce. Pasalnya setiap orang di market place membuka lahan sehingga dari segi volume sangat banyak.

"Yang sulit konsepnya marketplace, user generated content (barang jualan dari pengguna). Pedagang yang masukan produk, tidak bisa semua dilihat. Jumlah barang jutaan," kata Ignatius.

Asosiasi ini juga mengimbau agar masyarakat bisa langsung memeriksa IMEI ponsel mereka. Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan web untuk mengecek IMEI ponsel apakah produk tersebut adalah barang selundupan atau resmi. Web ini bisa diakses di https://kemenperin.go.id/imei/. Untuk mengecek IMEI ponsel, pengguna mengecek dengan menekan *#06#.

Sebelumnya, Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana mengatakan tengah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran ponsel yang dijual melalui pasar gelap (black market). Diharapkan sistem ini akan bisa digelar pada November 2019.

Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.

Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet. (jnp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER