Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap.
"Kita sudah buat timeline pembuatan sistem ini dan kami juga berharap saja (pelaksanaannya) dapat sesuai dengan apa yang sudah kita tentukan," jelas Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel BM (black market), di DPR, Jakarta, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Banyak iPhone 6s BM, Bukti TKDN Tidak Tegas |
"Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai," ujar Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto.
Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.
Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italia, Kenya, Ukraina, Mesir, dan Nepal.
Melihat adanya kemungkinan jumlah pemblokiran yang sangat tinggi, pemerintah hanya akan memblokir perangkat pasar gelap yang baru dibeli, tapi tidak berpengaruh pada perangkat lama. (jef/eks)