Facebook Tak Lagi Pakai Arbitrase Selesaikan Kasus Pelecehan

CNN | CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 03:20 WIB
Facebook tak lagi mewajibkan penggunaan jalur arbitrase untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang membelit karyawan.
Ilustrasi Facebook. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook mengatakan perusahaan tak lagi mensyaratkan karyawan untuk menempuh jalur arbitrase dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual.

Perubahan aturan ini sekaligus merespons protes yang sempat dilayangkan karyawan Google yang meminta perusahaan berhenti meminta karyawan menempuh jalur arbitrase untuk kasus pelecehan seksual yang menuai protes dan pemogokan massal karyawan.

Meski tak lagi mewajibkan, CNN melaporkan Facebook mengubah aturan mengenai arbitrase sebagai pilihan bagi karyawan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Isu ini ditanggapi serius dan menjadi fokus perusahaan teknologi, termasuk Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, seorang sumber mengatakan perusahaan milik Mark Zuckerberg ini juga mengubah aturan mengenai budaya kerja.

Facebook kini mensyarakatkan karyawan di level direktur ke atas untuk mengungkap hubungan dengan sesama karyawan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengakomodir permintaan karyawan terlepas dari adanya laporan dari sesama karyawan atau dari departemen sumber daya manusia (HRD).

Sebelumnya sejumlah perusahaan seperti Microsoft, Uber, dan Lyft telah lama menghapus praktik keterlibatan arbitrase dalam menyelesaikan satu masalah.

Uber dan Lyft sebelumnya sempat diterpa masalah pelecehan seksual yang dilaporkan oleh penumpang. Perusahaan kemudian merespons dengan mengubah aturan bagi pengemudi, penumpang, dan karyawan.

Arbitrase merupakan sebuah proses penyelesaian masalah yang dilakukan dengan menggunakan seorang hakim yang ditunjuk untuk menentukan keputusan dalam permasalahan yang sedang terjadi. 

Meski dianggap tidak lazim dalam sebuah bisnis, namun kebijakan arbitrase belakangan terpaksa ditempuh sebagai upaya peningkatan pengawasan. Kebijakan tersebut mendorong karyawan untuk menyelesaikan permasalahan menggunakan seorang penengah. Kendati demikian, karyawa memiliki hak untuk melakukan gugatan class action jika merasa keberatan dengan keputusan arbitrase. (jef/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER