Proposal Perdamaian Bolt untuk Kreditur Disahkan Hakim

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 20:46 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Internux dengan para krediturnya.
Ilustrasi perangkat Bolt. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Internux dengan para krediturnya.

"Proposal Perdamaian PT Internux terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditur hari ini disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat," demikian Internux dalam keterangan tertulisnya pada CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).

Dengan pengesahan proposal tersebut, Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Status itu membuat Internux harus mengajukan usulan restrukturisasi utang perseroan dalam bentuk Proposal Perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan tersebut penting mengingat frekuensi 2,3 GHz yang saat ini digunakan Internux untuk melayani pelanggannya terancam diambil pemerintah jika tak juga dibayar hingga 17 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa perseroan itu belum memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) radio sejak 2016.

Demi mengantisipasi hal tersebut, Internux telah mengajukan tuntutan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI). Mereka menuntut pengenaan sanksi dibatalkan dan memberikan Internux waktu lebih panjang untuk pembayaran tunggakan.

Oleh karena itu, Internux membuat Proposal Perdamaian yang mengajak seluruh kreditur untuk 'bergotong royong' mendukung pemulihan kegiatan usaha perusahaan.


Jenis Kreditur

Proposal Perdamaian telah dipresentasikan dalam rapat kreditur yang dipimpin oleh Tim Pengurus PT Internux (dalam PKPUS) pada 29 Oktober 2018 dan kemudian dimintakan persetujuan kepada para kreditur pada 30 Oktober 2018.

Kreditur termasuk adalah penyedia tower, perusahaan perangkat dan peralatan telekomunikasi, perusahaan outsourcing, dan agensi media. Selain itu, ada juga perusahaan penyedia jaringan kabel fiber optic dan bandwidth.

First Media dan Internux (Bolt) berhutang Rp708,3 miliar kepada pemerintah atas penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Frekuensi itu digunakan untuk menggelar layanan seluler dan internet dari dua perusahaan yang bernaung di bawah grup Lippo tersebut. (kst/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER