Pasalnya ancaman pemerintah itu berlaku terkait lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang digunakan untuk layanan telekomunikasi nirkabel perseroan tersebut. Oleh karena itu gugatan ini tidak berhubungan dengan layanan televisi dan internet kabel di bawah brand "First Media" yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
Sebab, layanan First Media sendiri memiliki banyak unit bisnis seperti internet kabel serat optik, tv kabel, satelit tv, teleponi, layanan LTE broadband 4G, hingga infrastruktur telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet "FIRST MEDIA" yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," seperti tertulis dalam siaran pers PT Link Net Tbk yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).
"Ini First Media tapi yang menggunakan 2,3 GHz, karena ada (First Media) yang kabel dan lain sebagainya," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor XL, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
"First Media banyak layanan TV kabel, intenet, yang akan kena yang menggunakan frekuensi saja. Kalau yang layanan First Media tidak apa bayar ya tidak apa-apa karena tidak ada urusan dan tidak pakai," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (15/11).
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan bahwa terdapat tiga perusahaan telekomunikasi yang menunggak kewajiban BHP frekuensi radio 2,3 GHz sejak 2016. Ketiganya adalah PT First Media TBK, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
PT First Media TBK menunggak Rp364,8 miliar dan Internux Rp343,5 miliar. PT First Media TBK dan Internux sebelumnya bekerjasama untuk menyediakan layanan internet LTE menggunakan frekuensi 2,3 GHz dengan merek dagang Bolt. (jnp/eks)