Ancaman Pemerintah Tak Pengaruhi Internet Kabel First Media

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 13:40 WIB
First Media menyebut bahwa ancaman pemerintah soal cabut izin frekuensi tidak memengaruhi layanan internet dan tv kabel miliknya.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT First Media Tbk (KBLV) mengklaim layanan televisi kabel dan layanan internet kabel miliknya tidak terganggu dengan ancaman pemblokiran frekuensi dari pemerintah.

Pasalnya ancaman pemerintah itu berlaku terkait lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang digunakan untuk layanan telekomunikasi nirkabel perseroan tersebut. Oleh karena itu gugatan ini tidak berhubungan dengan layanan televisi dan internet kabel di bawah brand "First Media" yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Sebab, layanan First Media sendiri memiliki banyak unit bisnis seperti internet kabel serat optik, tv kabel, satelit tv, teleponi, layanan LTE broadband 4G, hingga infrastruktur telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk layanan internet kabel dengan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan layanan tv kabel dengan merek dagang First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet "FIRST MEDIA" yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," seperti tertulis dalam siaran pers PT Link Net Tbk yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mengatakan kasus PT First Media Tbk berbeda dengan layanan kabel.

"Ini First Media tapi yang menggunakan 2,3 GHz, karena ada (First Media) yang kabel dan lain sebagainya," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor XL, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kominfo juga mengatakan hal yang serupa. Pada intinya, Kominfo akan membebankan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz pada perusahaan yang menggunakan frekuensi tersebut.

"First Media banyak layanan TV kabel, intenet, yang akan kena yang menggunakan frekuensi saja. Kalau yang layanan First Media tidak apa bayar ya tidak apa-apa karena tidak ada urusan dan tidak pakai," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (15/11).

Sebelumnya, Kominfo mengumumkan bahwa terdapat tiga perusahaan telekomunikasi yang menunggak kewajiban BHP frekuensi radio 2,3 GHz sejak 2016. Ketiganya adalah PT First Media TBK, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

PT First Media TBK menunggak Rp364,8 miliar dan Internux Rp343,5 miliar. PT First Media TBK dan Internux sebelumnya bekerjasama untuk menyediakan layanan internet LTE menggunakan frekuensi 2,3 GHz dengan merek dagang Bolt. (jnp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER