Kominfo Lawan Putusan Soal Bolt ke Mahkamah Agung

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 18:30 WIB
Kemkominfo menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus utang pembayaran frekuensi PT Internux.
Ilustrasi (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus utang pembayaran frekuensi PT Internux.

"Kominfo menolak tegas putusan PKPU yang memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Internux untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu ketika dihubungi, Kamis petang (15/11).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Internux. Proposal perdamaian itu telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor dan disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Nando menjelaskan bahwa kasasi ke Mahkamah Agung itu akan diajukan paling lambat dalam delapan hari ke depan.

CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan kepada pihak PT Internux terkait pengajuan kasasi oleh Kominfo, namun belum memperoleh jawaban.

Pihak Kominfo sudah menunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dari sebagai pihak kuasa hukum kementerian. Sementara itu terkait dengan gugatan PT First Media Tbk terhadap Dirjen SDPPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nando menyebut bahwa pihak pengadilan meminta penggugat untuk merapikan materi gugatan.

"Sidang pendahuluan di PTUN tanggal 13 lalu, gugatan mereka banyak keliru [...] Materi gugatan belom clear (jelas), diminta perbaiki. Nanti tanggl 19 menyampaikan perubahan materi," tuturnya lagi.

Sebelumnya, izin frekuensi yang diberikan kepada PT Internux dan First Media Tbk terancam dicabut pada 17 November mendatang jika keduanya tidak kunjung menyelesaikan tunggakan mereka sejak 2016.

PT Internux dan PT First Media Tbk masing-masing memiliki izin frekuensi 2,3 GHz dari Kominfo. Keduanya melakukan kerjasama untuk menyelenggarakan layanan seluler 4G dengan merek dagang Bolt.

Selain menyelenggarakan layanan seluler 4G Bolt, First Media yang berada di bawah Grup Lippo ini juga memiliki layanan lain seperti layanan televisi dan internet kabel. Lewat siaran persnya, First Media menyebut bahwa kasus ini tidak mengganggu layanan tv dan internet kabel miliknya yang ada di bawah operasional PT Link Net Tbk (LINK). (eks/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER