Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tiga perusahaan
telekomunikasi yang menunggak kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz. Total tunggakan ketiga perusahaan ini sebesar Rp710,6 miliar.
Perusahaan pertama adalah PT First Media yang belum membayar BHP sejak 2016. First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp364,8 miliar.
First Media adalah anak perusahaan Lippo Group yang menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi data. Frekuensi radio yang digunakan mencakup Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten.
Perusahaan kedua PT Internux yang menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp343,5 miliar. Internux adalah pemilik layanan internet dan modem Bolt. Frekuensi radio yang digunakan mencakup Jabodetabek dan Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan ketiga adalah PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan penyedia layanan internet ini menunggak pembayaran sebesar Rp2,1 miliar. Frekuensi radio yang digunakan mencakup Jabodetabek dan Banten.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 83 ayat 1, Kominfo berhak untuk mengenakan sanksi administrasi kepada setiap pemegang izin penggunaan frekuensi radio. Sanksi ini berupa denda, penghentian sementara penggunaan pita frekuensi radio, dan pencabutan izin.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kominfo, pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang izin diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP tahunan beserta dengan dendanya. Pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio akan jatuh tempo pada 17 November.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
(jnp/age)