"Ada norma 'right to be forgotten'. Nanti ada permen dan pembahasan lebih dalam. Kami butuh masukan banyak dan teman-teman aktivis, kepolisian, dan kejaksaan," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Semuel mengatakan dalam permen yang akan ditelurkan akan membahas secara rinci mengenai aturan hak untuk dilupakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk yang menjalankan mesin pencari seperti Google untuk menghapus informasi atau dokumen elektronik yang berada di bawah kendalinya.
Ayat 4 membahas mengenai penghapusan informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Ayat 5 mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah. (jnp/age)