Selama ini klasifikasi SIM berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu SIM A, SIM B 1, SIM B II, SIM C dan SIM D.
Khusus SIM C terbagi tiga kategori, yaitu SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami formulasikan, nih kendaraan listrik kan tenaganya sekian. Jadi kami juga ingin tau kendaraan listrik itu setara sama yang cc berapa. Tapi ini baru diskusi awal," katanya.
Ia mengatakan untuk SIM kendaraan listrik sudah masuk ke dalam pembahasan tahap awal. Namun, ia belum bisa memberi informasi detail terkait isi aturan kategori baru SIM tersebut.
Lihat juga:Fakta Soal Tes Psikologi Pemohon SIM |
Sedikit soal SIM kendaraan listrik, dijelaskan Refdy bahwa pemohon bakal tetap melalui tes tertulis yang berkaitan dengan tes jasmani, rohani dan ujian praktek layaknya pemohon SIM pada kendaraan konvensional.
Bedanya, menurut dia terletak pada kendaraan yang digunakan untuk tes praktek. Pemohon disebutkan Refdy akan menjalani tes praktek menggunakan kendaraan listrik mobil maupun motor.
Kategori SIM C
Sementara itu Polri terus menggodok penerapan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 agar menjadi dasar kategori pengendara sepeda motor. Aturan klasifikasi SIM C telah diundangkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Pasal 7 huruf d.
Peraturan Kepolisian tentang SIM diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana menjelaskan tarif pembuatan SIM untuk sepeda motor, yaitu SIM C (Rp100 ribu), SIM C1 (Rp100 ribu) dan SIM C2 Rp100 ribu). (ryh/mik)