Jakarta, CNN Indonesia -- Berbagai macam aplikasi dapat pengguna
Apple temukan dalam App Store. Dari mulai aplikasi edit video hingga aplikasi identifikasi rasi bintang.
Namun, banyak yang tidak mengetahui bahwa Apple mengenakan potongan 30 persen kepada para pengembang aplikasi tersebut. Komisi 30 persen itu yang saat ini menjadi masalah dalam kasus antimonopoli.
Dilansir dari
Reuters, perkara antimonopoli tersebut akan diawasi ketat oleh Mahkamah Agung AS hari ini, Senin (26/11). Sembilan hakim akan mendengar argumen Apple yang berupaya melawan tuduhan pelanggaran undang-undang antitrust federal.
Apple dituduh undang-undang antitrust federal dengan memonopoli pasar untuk aplikasi iPhone dan menyebabkan konsumen membayar lebih dari yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple mengajukan banding hasil keputusan pengadilan yang menerima gugatan
class action konsumen. Para penggugat, serta kelompok pengawas antimonopoli mengatakan bahwa jika hakim menutup pintu pengadilan bagi mereka maka perilaku monopoli dapat berkembang tanpa terkendali.
"Banyak platform teknologi akan mulai membuat argumen bahwa konsumen tidak memiliki sikap untuk membawa gugatan antimonopoli terhadap kami," kata Sandeep Vaheesan, Direktur Hukum untuk Open Markets Institute, Kelompok Advokasi Anti-trust Washington.
Para pengguna iPhone menuduh Apple melanggar undang-undang antitrust federal dengan memonopoli penjualan aplikasi berbayar, yang mengarah ke harga yang meningkat dibandingkan jika aplikasi tersedia dari sumber lain.
Meskipun pengembang menetapkan harga aplikasi mereka, Apple mengumpulkan pembayaran dari pengguna iPhone, mengambil komisi 30 persen untuk setiap pembelian.