"Kalau kita sebagai yang di luar, ya pemerintah dalam hal ini diuji ketegasannya. Mau dicabut atau enggak. Dia bayar atau enggak, terlepas dari mekanisme bayarnya seperti apa. Mau cicil berapa persen dulu, itu kan mekanisme bayar," ujar Teguh saat ditanyai di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Teguh berpesan pada pemerintah untuk mengikuti aturan yang sudah berlaku. Entah nantinya kedua perusahaan di bawah grup Lippo itu akan membayar lunas atau menyicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggulah, biasanya kan 14 hari kerja. Kita lihat 14 hari kerja seperti apa," lanjut.
"Kalau departemen keuangan tidak oke, departemen teknis harus enggak oke juga," lanjutnya.
Selain itu, Teguh juga memahami bahwa pemerintah mempertimbangkan faktor pelanggan. Menurut dia, tidak boleh satu keputusan pemerintah merugikan konsumen.
"Karena konsumen itu kan pihak yang harus dilindungi juga. Nah itu harus dikedepankan juga... [Yang perlu dipikirkan] ada berapa banyak yang di sana dan proses mitigasinya seperti apa yang dilakukan atau sedang dilakukan," kata dia.
Lihat juga:Sengkarut Bolt, Hidup Segan Mati Enggan |
"Total lima kali pembayaran. Internux dan First Media (KBLV) menawarkan lima kali pembayaran, mulai Desember ini, sampai 2020. Paling lambat 2020 lunas," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Kedua anak perusahaan Grup Lippo ini berhutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz. Total hutang frekuensi kedua perusahaan ini sebesar RpRp708,3 miliar. Untuk pembayaran pertama pada Desember, menurut Nando keduanya akan membayar sebanyak 10 persen total utang mereka. (kst/eks)