"Mereka (First Media dan Bolt) sudah mencabut gugatan PTUN [Jakarta]. Ini salah satu niat baik juga kami lihat, sudah dicabut tadi dua-duanya," ujar pria yang akrab disapa Nando itu kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Nando menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan bersamaan dengan pengiriman proposal perdamaian oleh kedua perusahaan untuk Kemenkominfo. Dengan begitu, sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada Selasa (27/11) otomatis ditiadakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 12 siang tadi Kominfo menerima proposal perdamaian dari First Media dan Internux, mereka menganjukan restrukurisasi model pembayaran pelunasan utang. Paling lambat 2020 udah selesai seluruhnya," terangnya.
Namun Nando mengatakan bahwa pihaknya tak langsung menerima pengajuan perdamaian tersebut lantaran masih harus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Lihat juga:Jasnita Lepas Izin Lisensi Frekuensi 2,3 GHz |
Jika proposal tersebut disetujui Kominfo dan Kemenkeu, maka Surat Keputusan pencabutan penggunaan 2,3 GHz batal diterbitkan. Dengan begitu pelanggan Bolt dan First Media tetap bisa menggunakan layanan seperti biasa.
Sebaliknya, jika pemerintah menolak proposal tersebut maka frekuensi tersebut harus dikembalikan pada negara meski gugatan terhadap Kominfo sudah dicabut. Negara juga memiliki wewenang untuk kembali melelang frekuensi 2,3 GHz kepada operator lainnya.
"Dalam regulasi kami ada metode pengalihan pelanggan dari operator yang dicabut izin frekuensi ke operator lain dalam pengawasan Kominfo selaku regulator," jelas dia.
Perusahaan yang memiliki merek dagang Bolt ini juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11). Siang tadi, sidang lanjutan juga digelar secara tertutup. (kst/evn)