Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa ancaman pencabutan lisensi frekuensi memang baru bisa dilayangkan setelah 24 bulan setelah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Berdasarkan aturan tersebut di pasal 21 ayat 2, pencabutan izin penggunaan frekeunsi radio dilakukan apabila pemegang IPFR tidak melunasi BHP Frekuensi Radio selama 24 bulan. Bagi First Media dan Internux, jatuh temponya pada tanggal 17 November 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sejalan dengan sanksi yang dicantumkan pada pasal 86 beleid tersebut. Berdasarkan pasal ini pencabutan dilakukan setelah pemegang Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat, tapi masih tidak melunasi seluruh BHP izin penggunaan frekuensi radio tahunan berikut dendanya.
"Betul menunggak, tapi harus dilihat dari sisi pelanggan yang masih punya saldo itu mau diapakan. Mereka tidak boleh dirugikan. Dari sisi pegawai juga harus ada settlement yang bagus untuk mereka," kata Rudiantara.
Rudiantara mengatakan nasib IPFR First Media dan Internux akan segera diputuskan oleh Kominfo. Kominfo juga bersama Kementerian Keuangan sedang mempelajari proposal skema pembayaran utang yang diajukan oleh pihak pengutang.
"Insya Allah minggu ini. Arahnya sih sudah jelas," ujar Rudiantara. (jnp/eks)