Jakarta, CNN Indonesia --
Google dikabarkan harus membayar denda kepada pemerintah
Rusia akhir tahun ini. Negara itu menganggap bahwa Google telah melanggar peraturan negaranya dan diperkirakan akan dikenakan denda sebesar 700 ribu rubel (Rp152,1 juta).
Menurut unggahan akun milik pengawas Rusia Roskomnadzor, negaranya telah menuduh Google atas pelanggaran yang dilakukannya mengenai situs web yang tidak dihapus oleh Google pada mesin pencarinya. Hal ini diunggah pada laman
media sosial serupa Facebook di Rusia,
VK.
Dalam unggahannya, regulator komunikasi Rusia mengatakan bahwa mereka telah membuka kasus perdata untuk Google atas kasus ini, dan keputusannya akan dikeluarkan pada bulan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi media lokal, Roskomnadzor memiliki wewenang untuk mengeluarkan hukuman tanpa melibatkan pengadilan. Tak hanya itu, jika Google dianggap bersalah, maka perusahaan wajib membayar denda.
Rusia menetapkan Undang-Undang mengenai operator mesin pencari, seperti Google, harus bergabung dengan registri negara. Hal tersebut harus dilakukan oleh situs web yang dianggap Kremlin mengandung informasi ilegal.
Akan tetapi, menurut pengawas Rusia, Google ditemukan tidak patuh dengan peraturan tersebut, karena tidak bergabung dengan registri tesrebut.
Di Rusia, hal ini bukanlah yang pertama kalinya perusahaan teknologi asing mengalami masalah dengan pemerintah setempat. Sebelumnya dikatakan bahwa YouTube dan Instagram juga pernah diancam akan diblokir atas kontennya yang berkaitan dengan seseorang, yang terkait dengan Presiden Donald Trump pada 2019.
Sebelumnya, Google telah didenda sebesar US$5 miliar oleh Uni Eropa pada Juli lalu. Denda ini diberikan akibat kekhawatiran Uni Eropa atas pelanggaran antitrust terkait dengan sistem operasi ponsel Android, seperti dilansir dari
Cnet.
(jef/eks)