Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Selandia Baru melarang perusahaan telekomunikasinya, Spark, untuk menggunakan perangkat
5G besutan
Huawei Technologies Co Ltd. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghindari risiko keamanan nasional.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Komunikasi Keamanan Pemerintah Selandia Baru ini mengikuti putusan yang dilakukan Australia pada Agustus lalu, karena menganggap perangkat tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, mengutip dari Wall Street Journal pekan lalu, menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat merasa khawatir akan adanya ancaman keamanan siber dari produk besutan Huawei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan Reuters, Huawei tidak memberikan jawaban saat diminta untuk menanggapi larangan tersebut.
Sejak Agustus, Australia dikatakan telah memperluas aturan keamanan nasionalnya untuk melarang para pemasok peralatan telekomunikasi yang diyakini memiliki hubungan dengan pemerintah asing.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitternya Huawei mengatakan sangat menyayangkan keputusan Australia atas larangan masuknya produk mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Spark mengatakan keputusan yang dilakukan oleh biro Selandia Baru ini membatalkan persetujuan perusahaan untuk menggunakan jaringan 5G buatan Huawei.
Kendati demikian, perusahaan mengatakan pihaknya tetap yakin keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi rencananya untuk meluncurkan jaringan 5G pada 1 Juli 2020.
(jef/eks)