Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Komunikasi Keamanan Pemerintah Selandia Baru ini mengikuti putusan yang dilakukan Australia pada Agustus lalu, karena menganggap perangkat tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan negara.
Sebelumnya, mengutip dari Wall Street Journal pekan lalu, menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat merasa khawatir akan adanya ancaman keamanan siber dari produk besutan Huawei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Agustus, Australia dikatakan telah memperluas aturan keamanan nasionalnya untuk melarang para pemasok peralatan telekomunikasi yang diyakini memiliki hubungan dengan pemerintah asing.
Kendati demikian, perusahaan mengatakan pihaknya tetap yakin keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi rencananya untuk meluncurkan jaringan 5G pada 1 Juli 2020. (jef/eks)