Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Fakultas Ekonomi UI
Rhenald Kasali mengatakan
disrupsi digitalisasi bakal menggeser pelbagai industri, di antaranya adalah bisnis pegadaian yang dikalahkan
teknologi finansial.Dia membandingkan bisnis
financial technology dengan pegadaian.
"Pegadaian adalah salah satu yang berpotensi hilang. Bayangkan Anda meminjam uang dari
fintech, Anda tidak perlu jaminan, hanya dalam tempo 5 menit, uang bisa masuk ke rekening Anda," kata Rhenald dalam diskusi Industri 4.0 di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhenald menyebutkan metode Pegadaian untuk memberikan uang masih konvensional. Di sisi lain,
fintech lending memberikan peminjaman yang cepat dengan melacak jejak rekam seorang peminjam untuk menaksir daya bayar peminjam.
"Mereka (
fintech) melakukan pemeriksaan berupa digital footprint, sedangkan pegadaian masih mengandalkan barang gadai," ujarnya.
Rheinald bahkan juga bercerita bahwa salah satu petinggi di bank BUMN bahkan mengataka era digital ini akan membuat bank tersebut juga beralih menjadi
fintech.
"Kalau ini terus menerus, salah satu petinggi pernah bilang mereka juga akan berubah menjadi
fintech. Apa yang terjadi di arena ini sangat banyak dampaknya ke mana-mana," kata Rheinald.
Masalah di FintechWalaupun demikian, fintech juga tak terlepas dari sejumlah masalah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengatakan pihaknya tengah memblokir secara bertahap seluruh aplikasi
fintech ilegal. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan permohonan pemblokiran.
Tak hanya yang ilegal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya juga menyebut sebagian perusahaan
fintech terdaftar di OJK pun memiliki masalah terkait dengan penagihan yang diduga dilakukan secara kasar.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeannya Silvia Sari Sirait menjelaskan sepuluh pengaduan yang diterima pihaknya di tahap awal mewakili sekitar 283 orang. Meski ada yang mengadu secara perorangan, rata-rata pengaduan dilakukan secara berkelompok.
"Dari 10 pengaduan, ada yang sudah terdaftar dan belum terdaftar, tapi ya sama-sama melakukan pelanggaran juga," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Jeannya, Selasa.
(jnp/asa)