"Kami tidak menyisakan satu pun aplikasi [fintech] yang direkomendasikan OJK untuk diblokir di Play Store dan iOS Store (Apple App Store)," jelas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ferdinandus Setu saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (13/14).
"Total 400 fintech itu tidak hanya satu hari [diblokirnya]. Satu hari ada yang seratus, ada beberapa kali tahapan. Jadi nggak serentak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami butuh pandangan OJK, meski secara kewenangan [memblokir] kami punya. Kan sekarang koordinasi itu cepat, metode pengiriman lewat email itu jadi nggak menunggu lama," lanjutnya.
Kemkominfo juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Google dan Apple untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin bagi pengembang. Terutama pengembang aplikasi keuangan di toko aplikasinya.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan pengguna yang mengalami kejadian tak menyenangkan dari perusahaan fintech (teknologi finansial) itu.
"Kami sudah menghimbau kepada teman-teman di Google dan Apple untuk kemudian lebih serius dan hati-hati sebelum menyetujui aplikasi untuk on air," ujar Nando.
"Tapi mereka akan tetap melakukan pengawasan. Kami yang sampaikan dan koordinasi dengan Google," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengatakan bahwa OJK telah mengumumkan nama-nama finctech ilegal agar masyarakat tak terjerumus ke dalamnya.
OJK juga telah memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.
Di sisi lain, fintech ilegal yang ngeyel tetap menjalankan operasinya terancam melanggar pasal 47 POJK 77/2016. Mereka akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin (kst/eks)