CNNIndonesia.com mendapatkan daftar 384 aplikasi dan web fintech ilegal. Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Semuel A. Pangerapan, mengatakan dari total 384 itu akan ada tambahan 100 web dan aplikasi yang akan ditutup.
"Kami terus memantau dan dalam waktu dekat ada 100an lagi yang kami akan blokir... saat ini sedang dilakukan verifikasi November 2018," kata pria yang akrab disapa Semmy ini saat dikontak via pesan singkat, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyakan terkait situs yang masih bisa diakses ini, Kominfo masih belum memberikan kometar hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, OJK mengklaim pihaknya telah memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.
Di sisi lain, fintech ilegal yang ngeyel tetap menjalankan operasinya terancam melanggar pasal 47 POJK 77/2016. Mereka akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin. (kst/eks)