Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan saat ini pihaknya baru mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Tri lebih lanjut mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh poin dalam aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih mempelajari seluruh substansi penting di dalam peraturan tersebut, termasuk dampaknya terhadap seluruh mitra Gocar," imbuh Michael melalui pesan singkat.
Alih-alih mempermasalahkan aturan tarif batas bawah dan atas, Michael mengatakan saat ini Gojek lebih berfokus pada pemberian layanan bagi mitra dan pengguna.
Lihat juga:Grab Siap Rekrut 1000 Tenaga Ahli pada 2019 |
Dalam Pasal 22 beleid tersebut disebutkan besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. (evn)