Grab & Gojek Pelajari Aturan Batas Atas Bawah Tarif Taksi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 20:54 WIB
Grab dan Gojek kompak mengatakan masih mempelajari aturan mengenai batas tarif atas dan bawah yang baru diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grab dan Gojek kompak buka suara menanggapi aturan batasan tarif atas dan bawah yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 silam.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan saat ini pihaknya baru mendapatkan dokumen Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Tri lebih lanjut mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh poin dalam aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut," jelas Tri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/12).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan menaati aturan perundangan yang berlaku di tempatnya beroperasi.

Senada, Michael Say, VP Corporate Affairs Gojek juga mengatakan pihaknya menghormati aturan yang disahkan oleh Menhub. Namun, ia memastikan akan lebih dulu mempelajari aturan tersebut.

"Saat ini kami masih mempelajari seluruh substansi penting di dalam peraturan tersebut, termasuk dampaknya terhadap seluruh mitra Gocar," imbuh Michael melalui pesan singkat.

Alih-alih mempermasalahkan aturan tarif batas bawah dan atas, Michael mengatakan saat ini Gojek lebih berfokus pada pemberian layanan bagi mitra dan pengguna.

Sebelumnya pada 18 Desember 2018 Menhub Budi Karya Sumadi menanda tangani Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam Pasal 22 beleid tersebut disebutkan besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER