Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio kepada negara.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengungkapkan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz ketiga operator tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melunasi utang BHP.
Lihat juga:Bolt Dikabarkan Tutup Februari 2019 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi tersebut menunjukkan adanya penurunan signifikan sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan frekuensi 2,3Ghz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," papar Ismail.
"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," tegas Dicky. (eks/eks/age)