Kendala Punya Mobil Mewah Ilegal di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jan 2019 17:15 WIB
Penjualan kendaraan di Indonesia yang dinamis menjadi sasaran para pedagang mobil baru dan bekas untuk mengeruk keuntungan.
Foto: Istockphoto/kyolshin
Jakarta, CNN Indonesia -- Penjualan kendaraan di Indonesia yang dinamis menjadi sasaran para pedagang mobil baru dan bekas untuk mengeruk keuntungan. Tak bisa dihindari permintaan mobil yang tinggi di Indonesia justru dimanfaatkan segelintir orang untuk memasarkan mobil ilegal dari berbagai negara masuk Indonesia.

Gerak mereka kian bebas imbas dari belum meratanya aturan batas maksimal pemakaian mobil, salah satunya aksi penyelundupan mobil mewah dari Singapura ke Batam dan Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Tim Gabungan Lantamal IV Tanjung Pinang Koarmada I beserta Bais TNI menggagalkan mobil-mobil impor ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengaca pada kejadian tersebut, untuk diketahui pemilik mobil ilegal dipastikan akan mendapat beberapa kendala, di antaranya kesulitan mencari suku cadang asli kendaraan. Kondisi itu belum termasuk 'kucing-kucingan' dengan petugas polisi di jalan karena mobil tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Membahas mobil ilegal, Head of Communication Nissan Motor Indonesia (NMI) Hana Maharani menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas suku cadang, servis kendaraan untuk mobil-mobil ilegal. Dari segi bisnis, NMI juga tidak memasarkan Nissan Skyline.

"Kami enggak jual Skyline dalam line up di Indonesia. Karena kami tidak jual, kami engga punya spare part-nya di dealer," kata Hana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).

Menurut Hana, pihaknya juga tidak bersedia melakukan perawatan untuk mobil-mobil ilegal yang tidak dilengkapi dokumen administratif.

Kecuali, Hana menambahkan akan melayani konsumen yang membeli mobil Nissan yang tidak dijual oleh agen pemegang merek (APM).

"Pada dasarnya, kami membantu, tapi tentu saja berbeda dengan produk-produk yang kami jual sebagai line up di sini. Kami tidak punya spare part-nya, jadi misalnya ada case mobil tersebut masuk bengkel, maka butuh waktu untuk pengadaan spare part," ujar Hana.

Diberitakan sebelumnya tim gabungan menemukan tiga unit kontainer berisi mobil mewah bekas yang diduga dari Singapura.

Kendaraan mewah dalam kontainer itu antara lain Nissan Skyline GTR33 warna putih pembuatan 2000, Nissan Skyline GTR 34 pembuatan 2000 dan sedan Mustang warna merah pembuatan 1972. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER