Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut akan merinci aturan mengenai pembagian spektrum ketika operator melakukan merger dan akuisisi. Pasalnya, perkara inilah yang terus dikeluhkan operator sehingga mereka tak kuncung melakukan penggabungan perusahaan.
"Dasar aturan merger akuisisi sekarang berdasarkan PP 53 tentang spektrum radio dan UU no. 36 (tahun 2009 tentang Telekomunikasi). Tapi temen-temen operator butuh elaborasi yang lebih detil dr UU dan PP, PM misalnya[...] Sekarang sedang dikerjakan juga. BRTI sedang mencoba agar ada kejelasan lebih rinci soal tata caranya," jelas Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail yang sekaligus menjadi Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu saat ditemui, Selasa (29/1).Sebelumnya, CEO
Indosat Ooredoo Chris Kanter mengungkapkan di hadapan awak media terkait isu merger akuisisi. Dia mengaku sejak tahun lalu sudah berbicara dengan salah satu operator. Namun, niatan ini belum terlaksana karena ia beralasan masih belum jelasnya aturan merger-akuisisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Ismail hingga saat ini belum ada operator yang resmi mengungkapkan niatan konsolidasi kepada regulator. Menurutnya, jika operator memang serius untuk melakukan merger atau akuisisi, ia mempersilakan operator untuk melapor ke Kominfo dan akan difasilitasi.
De facto, konsolidasi bisa dilakukan Lebih lanjut, Ismail menjelaskan secara
de facto atau dalam praktiknya, undang-undang dan peraturan pemerintah yang saat ini sudah ada sudah memungkinkan melakukan konsolidasi.
"Secara
de facto kan sudah bisa ya. Ada contohnya waktu XL dan Axis, Indosat dan Satelindo, Telkom dan Flexi. Namun, yang sering menjadi kekhawatiran operator seluler adalah isu frekuensi," jelasnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
Masalah frekuensi yang digunakan operator untuk menggelar layanan menjadi masalah utama karena pemerintah tidak mengizinkan frekuensi dihitung sebagai aset ketika operator melakukan merger atau akuisisi. Frekuensi mesti dikembalikan ke pemerintah terlebih dulu, untuk kemudian ditimbang berdasarkan keputusan menteri berapa banyak alokasi frekuensi yang akan diberikan kepada operator yang sudah melakukan penggabungan itu.
"Prinsipnya, frekuensi itu bukan aset. Frekuensi itu hak pakai bukan hak milik. Karena bukan aset sehingga tidak bisa ditransfer (ketika konsolidasi). Memang dimungkinkan penggabungan. Dengan syarat persetujuan menteri," paparnya.
Dia mencontohkan kejadian konsolidasi di dunia telekomunikasi yang dilakukan oleh XL dan Axis. Setelah regulator melakukan evaluasi, sebagian frekuensi Axis diberikan kepada XL dan sisanya dilelang kembali.
Berapa banyak frekuensi yang diberikan kepada operator yang sudah bergabung itu, menurut Ismail berdasarkkan kajian regulator terkait pemanfaatan spektrum versus jumlah pelanggan operator tersebut.
Hal ini dilakukan agar jangan sampai operator dengan pelanggan yang lebih sedikit mendapat alokasi frekuensi yang lebih banyak. Akibatnya, frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas itu menjadi tidak termanfaatkan untuk kepentingan keseluruhan pengguna.
(age/eks)