"Dasar aturan merger akuisisi sekarang berdasarkan PP 53 tentang spektrum radio dan UU no. 36 (tahun 2009 tentang Telekomunikasi). Tapi temen-temen operator butuh elaborasi yang lebih detil dr UU dan PP, PM misalnya[...] Sekarang sedang dikerjakan juga. BRTI sedang mencoba agar ada kejelasan lebih rinci soal tata caranya," jelas Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail yang sekaligus menjadi Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu saat ditemui, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
De facto, konsolidasi bisa dilakukan
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan secara de facto atau dalam praktiknya, undang-undang dan peraturan pemerintah yang saat ini sudah ada sudah memungkinkan melakukan konsolidasi.
Masalah frekuensi yang digunakan operator untuk menggelar layanan menjadi masalah utama karena pemerintah tidak mengizinkan frekuensi dihitung sebagai aset ketika operator melakukan merger atau akuisisi. Frekuensi mesti dikembalikan ke pemerintah terlebih dulu, untuk kemudian ditimbang berdasarkan keputusan menteri berapa banyak alokasi frekuensi yang akan diberikan kepada operator yang sudah melakukan penggabungan itu.
"Prinsipnya, frekuensi itu bukan aset. Frekuensi itu hak pakai bukan hak milik. Karena bukan aset sehingga tidak bisa ditransfer (ketika konsolidasi). Memang dimungkinkan penggabungan. Dengan syarat persetujuan menteri," paparnya.
Lihat juga:Tri Berencana Jajal 5G di 2019 |
Berapa banyak frekuensi yang diberikan kepada operator yang sudah bergabung itu, menurut Ismail berdasarkkan kajian regulator terkait pemanfaatan spektrum versus jumlah pelanggan operator tersebut.
Hal ini dilakukan agar jangan sampai operator dengan pelanggan yang lebih sedikit mendapat alokasi frekuensi yang lebih banyak. Akibatnya, frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas itu menjadi tidak termanfaatkan untuk kepentingan keseluruhan pengguna.
(age/eks)