Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemkominfo) menjamin kebebasan bersuara warganet di
media sosial. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjamin kebebasan itu, tapi dengan catatan tetap tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
"Warganet silahkan berekspresi dan menggunakan internet sepuas-puasnya dan sebebasnya, tapi tetap melihat aturan ilegal konten di UU ITE," kata pria yang akrab dipanggil Nando dalam siaran
streaming video di akun Youtube Kominfo, Rabu (6/2).
Adapun, UU ITE melarang warganet untuk menyebarkan berbagai konten ilegal seperti, pornografi, judi, pencemaranan nama baik dan pengancaman atau pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nando menjelaskan warganet bebas berekspresi di media sosial. Nando juga mengatakan warganet berhak memberikan kritik-kritik dengan cara penyampaian yang positif.
"Anda lakukan kritik silahkan lakukan dengan kata sopan dan positif, misalnya ketika kita dapatkan layanan publik yang kurang maksimal. Misalnya resepsionis judes, kita bisa sampaikan baik-baik," tutur Nando.
Nando mengatakan penjelasan yang dimulai dengan identitas dan tanggal peristiwa bisa dijadikan patokan bahwa penjelasan tersebut adalah fiksi belaka.
"Ketika anda kritik anda harus tunjukan anda siapa supaya tak jadi surat kaleng. Tidak boleh menghakimi, perusahaan ini parah bakal mati, ini menghakimi, menzalimi, bernada ancaman. Anda tidak punya hak, anda siapa," kata Nando
Nando kemudian mengatakan kritik sesuai dengan fakta yang ada merupakan hal yang dibenarkan di UU ITE. Pihaknya menjamin kebebasan bersuara warganet dan tidak akan mengategorikan kritik sebagai pencemaran nama baik.
"Bahwa anda kemudian kritik dan menyampaikan fakta apa adanya bahwa layanan publik kurang maksimal ya sampaikan. Itu kritik dan opini itu dibenarkan di UU ITE. Kami di Kominfo tidak akan kategorikan itu sebagai pencemaran nama baik," tutur Nando.
(jnp/eks)