Jakarta, CNN Indonesia -- Penghapusan ratusan akun oleh
Facebook, berbuntut gugatan dari pegiat media sosial Permadi Arya alias
Abu Janda. Arya tak terima karena fan page miliknya yang memiliki 500 ribu pengikut dihapus oleh Facebook lantaran diduga menjadi bagian dari produsen fitnah
Saracen. Arya kemudian melayangkan somasi sebesar Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg pada Jumat (8/2). Ia memberikan tenggat waktu empat hari bagi Facebook untuk 'membersihkan' namanya dan mengembalikan akun yang telah dihapus tersebut.
Arya mengancam, jika dalam waktu empat hari ke depan akunnya tak dikembalikan, dirinya tak segan memperkarakan ke pengadilan dan kepolisian soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Facebook sendiri telah memberikan keterangan terkait penghapusan akun tersebut. Selain milik Arya, Facebook juga menghapus 207 halaman Facebook, 800 akun Facebook, 546 grup Facebook, dan 208 akun instagram.
Dalam keterangan pada 31 Januari 2019, Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher mengatakan, para pemilik akun yang dihapus itu diindikasi terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoodinasi di Facebook di Indonesia.
"Selain itu juga menyesatkan orang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan. Semua halaman, akun, dan grup ditautkan ke Grup Saracen, sindikat
online di Indonesia," ucapnya.
Jauh sebelum gugatan Arya, Facebook juga pernah digugat ke pengadilan atas dugaan kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica (CA). Perusahaan ini diduga memanfaatkan data untuk kampanye pilpres Amerika Serikat 2016
Sejak munculnya kasus itu pada Maret 2018, diketahui ada 87 juta pengguna Facebook yang bocor. Di antaranya termasuk 1,096 juta atau sekitar 1,3 persen dari total pengguna berasal dari Indonesia. Buntut kasus tersebut, Zuckerberg pun harus memberikan keterangan terbuka di hadapan parlemen Amerika Serikat.
Pihak Facebook Indonesia juga sempat melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk menjelaskan dugaan kebocoran data tersebut. Pihak Facebook membantah ada pihak yang menembus sistem pengamanan dari platform mereka.
Sementara itu ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia selaku pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Facebook dan CA untuk membayar ganti rugi materiil Rp21,9 miliar dan imateriil Rp10,9 triliun atas berpindahnya data pengguna Facebook.
[Gambas:Video CNN]Kasus FPISebelum muncul permasalahan kebocoran data itu, Facebook di Indonesia juga pernah didemo oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Januari 2018. Aksi demo ini menyusul pemblokiraan sejumlah akun ormas keagamaan di Indonesia pada Desember 2017.
Namun melalui keterangan resminya, Facebook menyatakan bahwa pemblokiran itu dilakukan agar semua orang yang menggunakan Facebook merasa aman dan nyaman saat membagikan cerita.
Facebook pun mengklaim bersikap terbuka apabila digunakan untuk berdiskusi mengenai beragam topik dan gagasan yang meningkatkan kesadaran akan isu penting di masyarakat.
"Namun kami akan menghapus konten yang melanggar standar komunitas yang telah ditetapkan. Standar ini kami buat untuk mencegah organisasi atau individu yang menyerukan ujaran kebencian atua kekerasan pada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda dengan mereka," terang Facebook.
(pris/asa)