Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) menutup akun
Instagram Alpantuni mulai Rabu (13/2) pukul 05.00 WIB.
Kominfo memastikan akun yang memuat konten pornografi tersebut tidak bisa diakses lagi.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten dalam akun tersebut memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," tulisnya dalam keterangan resmi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(evn)