Oleh karena itu Michael mengimbau agar penumpang bisa memberikan alamat yang sesuai agar pengemudi tidak kebingungan. Di sisi lain, Michael juga mengimbau agar pengemudi tidak menggunakan GPS saat berkendara.
"Kami juga mengimbau penumpang kalau memberi alamat kalau bisa dipastikan yang sesuai ke mana mau perginya. Dan menghimbau untuk mitra juga kalau mau menggunakan GPS digunakan sebelum melakukan trip. Jadi di setting di awal dulu," kata Michael di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman saya bukan tidak boleh menggunakan GPS-nya. GPS itu boleh digunakan tapi digunakan sebelum trip dilaksanakan. Jadi tidak boleh dipegang satu tangan misalnya. Itu pemahaman saya," kata Michael.
Lihat juga:Solusi Buat Ojol Agar Anti 'Tilang GPS' |
Penggunaan GPS dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka itu polisi punya dasar hukum untuk bertindak.
Pada pasal 283 ditetapkan bila pengemudi melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi maka diancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda tertinggi Rp750 ribu. (jnp/evn)