Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menggelar rapat terkait rencana penertiban armada perusahaan penyedia penyewaan sepeda listrik,
Migo. Dalam rapat itu yang diselenggarakan pada Senin (11/2), perwakilan Migo turut hadir.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan, di dalam pemaparan Migo saat rapat menyatakan bahwa orientasi mereka merambah Jakarta murni bisnis.
Namun, Migo dikatakan mengaku lupa bahwa sepeda listrik yang disewakan faktanya belum laik diperuntukkan jalan raya. Sepeda listrik Migo punya pedal untuk dikayuh namun bodinya dirancang seperti skutik dengan motor listrik yang mendukung kecepatan maksimal 40 km per jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menyampaikan armada Migo wajib punya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Migo hanya menyampaikan bahwa orientasi mereka hanya kepada bisnis. Tanpa disadari motor digunakan untuk bisnis, itu jadi angkutan umum. Konsekuensinya ya harus memenuhi syarat kelayakan kendaraan maupun dari pengendara," kata Herman dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (14/2).
"Ya itu tanpa disadari, ngomong dalam forum rapat kami berorientasi bisnis transportasi dan aplikasi, pokoknya gitu-gitu deh. Tapi kamu (Migo) kenapa tidak mau bayar kepada negara," ucap Herman lagi.
Perihal menjalani bisnis sebagai angkutan umum, Herman menyampaikan Migo harus mendapat restu dari Kementerian Perhubungan.
"Nah di rapat ada dari Dinas Perhubungan, Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Migo, dan kami. Dan rapat itu sendiri intinya ya prosedural dulu di tempuhlah, perizinan, uji kelayakan itu motor. Lengkapi dulu surat-suratnya," kata Herman.
Ia mengatakan siapapun perusahaannya, selagi berorientasi pada bisnis pada dasarnya harus mengikuti regulasi yang ada.
"Ya semua harus bayar pakak, siapa dia tau-tau masukin main 1.000 unit, dia pede sekali tanpa disadari yang diinjak sama mereka di jalan raya dibisniskan. Berapa miliar udah masuk ke dia tapi ga bayar pajak, kan lucu," kata Herman.
Sementara itu, Migo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
Dalam klarifikasnya pihak Migo menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2) membahas soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia yang selanjutnya untuk disesuaikan dengan sepeda listrik Migo.
"Bagaimana sih izin regulasinya apakah ada hal-hal yang khusus yang harus kita berikan. Namun kategorinya kita adalah (sepeda listrik) masih bisa dikayuh dan punya pedal, jadi masuk ke kategori sepeda. Cuma kita sepeda yang bisa digerakkan dengan listrik," kata Manager Operational Migo khusus daerah Jakarta, Dani.
Menurut Dani, Migo akan mengikuti kebijakan pemerintah dan kepolisian jika regulasi terkait dengan kendaraan listrik telah resmi diundangkan.
"Jadi kami memang masih menunggu regulasi yang baru seperti apa, dan kami akan menaati peraturan dari pemerintah. Ya mungkin ke depan Migo akan diregistrasi untuk punya STNK ya 'why not'. Kita akan ikuti itu, kita ikuti regulasi," ucap Dani.
Catatan redaksi: Terdapat informasi tambahan dari pihak Migo dalam artikel ini pada Jumat (15/2).
(ryh/fea)