Asosiasi Pelumas Ajukan Gugatan Wajib SNI ke MA

CNN Indonesia
Selasa, 26 Feb 2019 09:57 WIB
Wajib SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ilustrasi pelumas wajib SNI. (Foto: Istockphoto/Ensup)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menempuh langkah hukum terhadap kebijakan produk pelumas otomotif sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). PERDIPPI telah mengajukan uji materi regulasi pelumas wajib SNI ke Mahkamah Agung (MA) dua pekan lalu.

"Tapi saat ini kami masih punya hak mengakukan uji materi ke MA untuk peraturan SNI wajib," kata Sekretariat PERDIPPI Akmeilani di Jakarta, Senin (26/2).

Wajib SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Aturan ini resmi diundangkan pada 10 September 2018 dan akan berlaku satu tahun kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akmeilani mengungkapkan pihaknya menolak wajib SNI karena merasa menggunakan peraturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sudah lebih dari cukup.

Aturan NPT terkait standar kualitas pelumas yang digunakan diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib daftar pelumas yang beredar di dalam negeri.

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Dari deretan peraturan tersebut kata dia bahwa standar dan mutu pelumas dapat menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian terkait. Ia pun beranggapan bahwa melalui NPT, produsen tidak perlu ikut aturan SNI.

"Karena di dalam NPT sudah termasuk ada SNI. Kami mengacu pada Kepres 21 tahun 2001. Itu ada di bawah ESDM dan masih berlaku," ucap Akmeilani.

Top1 Luncurkan Produk Baru

Pelumas asal Amerika Serikat TOP1 meluncurkan lima produk baru untuk memenuhi kebutuhan kendaraan di dalam negeri. Ada lima varian baru oli TOP1, yaitu TOP1 SMO MC 10W-30 dan TOP1 SMO MC 10W-40 untuk sepeda motor serta TOP1 SMO HP Sport 0W-20, TOP1 SMO HP Sport 15W-40 dan TOP1 Zenzation Diesel 10W-40.

Semua varian baru itu telah mengadopsi standarisasi oli terbaru yaitu JASO MA2 untuk oli sepeda motor, API SN untuk oli mobil bermesin bensin serta API CJ-4 untuk oli TOP1 Zenzation Diesel.

Menurut Brand Activation and Public Relations Manager Topindo Atlas Asia Top1 Akmeilani, bahwa ada kemungkinan oli baru tersebut usianya tidak lama jika mengacu regulasi wajib SNI. Sebab di dalam ketentuan setelah regulasi diterapkan pada September 2019, semua produsen harus menjual oli ber-SNI.

Jika tidak, produknya harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsennya. Khusus pelumas impor diberi dua pilihan, yaitu dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya ditanggung importir.

Pemerintah pada Pasal 3 menyebutkan ada tujuh kategori pelumas yang wajib ikut SNI antaranya pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

Akmeilani melanjutkan pihaknya bakal mengikuti aturan setelah segala upaya membatalkan regulasi, termasuk mengajukan uji materi mengenai aturan wajib SNI pelumas gagal. Top1 berjanji mengikuti aturan.

"Kalau itu menjadi peraturan ya kami tidak bisa melanggar," tutup Akmeilani.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER