Walaupun demikian, organisasi itu belum memutuskan langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh. Diketahui, dugaan kerugian yang dialami pedagang itu mencapai Rp500 miliar.
"Kita lagi susun langkah berikutnya, kemungkinan langkah hukum," ujar Ketua Umum KNCI Azni Tubas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Wakil Ketua BRTI Semuel Pangerapan sebelumnya mengatakan BRTI tak bertanggung jawab soal ganti rugi yang dilayangkan KNCI kepada pihaknya.
Semuel mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh KNCI merupakan urusan antara operator dengan pedagang. BRTI sendiri hanya mengurusi peraturan registrasi kartu SIM bukan hangusnya kartu prabayar.
"Jadi itu harus dibedakan antara kebijakan atau peraturan pemerintah, dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen," katanya Selasa lalu.
Anggota Komite BRTI Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan membalas surat KNCI pada pekan depan. Dia menuturkan apa yang diminta BRTI untuk dinonaktifkan adalah nomor pelanggan yang diregistrasi namun menggunakan identitas orang lain tanpa hak.
"Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," kata Ketut, kemarin.
Dia juga menuturkan pihaknya tak meminta para operator selular untuk menonaktifkan kartu perdana yang belum diregistrasi sama sekali, melainkan yang diregistrasi dengan identitas orang lain. Ketut menuturkan jika hal itu dilakukan makan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih sebelumnya mengatakan semua operator diberikan waktu pemblokiran atau penonaktifan kartu-kartu yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan sampai dengan 21 Februari 2019.
"Pada tanggal itu semua operator wajib melaporkan "pembaharuan data" dari seluruh jumlah pelanggan aktif berikut seluruh kartu-kartu yang dinonaktifkan," kata dia. (din/asa)