Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi.
"Ke depan kami akan melakukan pengaturan 'OTT" (over the top), (akan membuat) semacam taksonomi, klasifikasi terkait OTT sendiri. Kami akan mulai dari OTT telekomunikasi kayak WA (WhatsApp) dan lainnya yang mensubsitusi layanan-layanan telekomunikasi," jelas Agung kepada CNNIndonesia.com di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, BRTI beranggapan jika industri telekomunikasi mulai sekarang harus memikirkan bisnis yang menyentuh langsung ke masyarakat layaknya fintech dan aplikasi pesan instan.
Sementara itu fintech kini juga mulai diisi oleh perusahaan ride-hailing seperti Gojek dengan Gopay dan Grab yang memiliki Grabpay. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaran, maka perlu dibuat aturan di bidang fintech agar masyarakat aman saat bertransaksi.
"Kami akan membuat playing field level bahwa aturan uangnya sendiri kan aturannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Akan tetapi agar dia aman dan mudah bertransaksi di mana saja itu mau enggak mau kita harus meregulasi juga karena contoh kalau sedikit nakal kan transaksi dicekik bandwidth," ungkapnya.
Peraturan itu menurutnya bisa memperkuat e-commerce yang ditaksir bisa memberi sumbangan besar bagi Produk Domestik Bruto Indonesia. Sejak 2017 hingga 2030, angka konsumsi Indonesia ditaksir mencapai US$1,3 triliun atau sekira Rp19,5 kuadriliun ke angka US$1,9 triliun atau sekitar Rp28,3 kuadriliun.
Usai merampungkan kebijakan terkait fintech, BRTI akan merambah regulasi untuk operasional Google cs di Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran BRTI sebagai wasit telekomunikasi di bawah Kemenkominfo telah diberi kewenangan lebih untuk mengatur lebih banyak cakupan yang berkenaan dengan industri telekomunikasi.
Sebelumnya, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti juga telah menerangkan bahwa pihaknya akan mengatur pencegahan hoaks dan konten yang selama ini hanya digarap oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA).
"Pak Semmy [Pangerapan] dengan ruang lingkup di [Ditjen] Aptika, semua komisioner ke situ juga. Domain, pencegahan hoaks, segala macam yang kaitan dengan usulan data server PP 82 itu BRTI juga," ujar Ketut usai pelantikan sembilan KRT BRTI periode 2018-2022 di kantor Kemenkominfo, Rabu.
Kendati demikian, Agung mengatakan bahwa semua rencana itu tak bisa dieksekusi semuanya dalam waktu yang bersamaan. Menkominfo Rudiantara sendiri baru melantik sembilan anggota KRT BRTI yang akan bertugas pada periode 2018-2022. (kst/evn)