Ketua BRTI Ismail mengatakan penghapusan sejumlah kartu prabayar dilakukan atas temuan jika masih ada kartu aktif yang dijual pedagang seluler dan terindikasi melawan hukum.
"Berdasarkan monitoring dan evaluasi, ditemukenali masih terdapat kartu perdana jasa telekomunikasi prabayar yang dijual dalam keadaan aktif dan/atau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), untuk melakukan registrasi Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan secara tanpa hak dan/atau melawan hukum," jelas Ismail dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, BRTI mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menonaktifkan Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti menggunakan identitas palsu tanpa seizin orang yang bersangkutan.
"BRTI tidak mewajibkan para operator seluler untuk menonaktifkan (menghanguskan) kartu perdana yang memang belum diregistrasi. Hanya kartu perdana yang sudah diregistrasi dengan identitas orang lain tanpa hak yang wajib dinonaktifkan, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
"Jumlah outlet di Indonesia berdasarkan data operator, ada 300 ribu-an outlet. Angka minimal kartu perdana yang mati tidak terjual anggap sekitar 50 buah dikali 300 ribu outlet, dikali harga rata-rata kartu perdana Rp35 ribu," jelas Azni kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/2).
Atas dasar tersebut, Azni mengatakan KNCI meminta Kemenkominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang mewajibkan agar pengguna kartu SIM meregistrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. (din/evn)