Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan Undang-Udang Informasi dan Elektronik (UU ITE) belum secara detail membahas mengenai peraturan perlindungan data pribadi.
"Masalahnya kita belum punya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP yang bisa kenakan pidana bagi yang bocorkan data atau pihak-pihak terlibat. Kalau di ITE itu belum detail," kata pria yang akrab dipanggil Nando ini di Kantor Indosat Ooredoo, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkominfo menargetkan RUU PDP akan dikirimkan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam program Legalisasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legalisasi DPR pada akhir Maret atau awal April 2019.
Lihat juga:Identitas Peretas yang Klaim Bobol Bukalapak |
Bukalapak sendiri mengakui adanya upaya untuk meretas layanan mereka beberapa waktu lalu. Namun, Bukalapak memastikan tidak ada data penting pengguna yang berhasil didapatkan peretas. (jnp/evn)