Soal Peretasan Bukalapak, Kominfo Akui Sulit Tindak Pelaku

CNN Indonesia
Senin, 18 Mar 2019 16:43 WIB
Kemkominfo mengatakan dugaan kebocoran 13 juta akun Bukalapak sulit untuk ditindak secara hukum karena belum ada peraturan terkait perlindungan data pribadi.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)  mengatakan dugaan kebocoran 13 juta akun Bukalapak sulit untuk ditindak secara hukum. Alasannya, pemerintah saat ini belum menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan Undang-Udang  Informasi dan Elektronik (UU ITE) belum secara detail membahas mengenai peraturan perlindungan data pribadi.

"Masalahnya kita belum punya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP yang bisa kenakan pidana bagi yang bocorkan data atau pihak-pihak terlibat. Kalau di ITE itu belum detail," kata pria yang akrab dipanggil Nando ini di Kantor Indosat Ooredoo, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nando mengatakan saat ini RUU PDP masih dalam tahap harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lain. Tahap harmonisasi RUU PDP ini masih digarap oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemenkominfo menargetkan RUU PDP akan dikirimkan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam program Legalisasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legalisasi DPR pada akhir Maret atau awal April 2019.

"Dari naskah kita sudah proses harmonisasi kemudian tahun awal rencana kemarin akhir Maret atau awal  April ini dikirim ke DPR untuk prolegnas," ujar Nando.

Sebelumnya, peretas Pakistan yang dikenal dengan nama Gnosticplayers mengklaim telah meretas dan menjual 13 juta akun Bukalapak.

Bukalapak sendiri mengakui adanya upaya untuk meretas layanan mereka beberapa waktu lalu. Namun, Bukalapak memastikan tidak ada data penting pengguna yang berhasil didapatkan peretas. (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER