Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa penyalahgunaan
data pribadi konsumen masih dilakukan dari digitalisasi aktivitas perekonomian.
Hatta mengatakan sejumlah institusi hukum hingga perusahaan bisa mengumpulkan data pribadi, namun tak memiliki kemampuan untuk mengontrol. Akibatnya, konsumen bisa menjadi pihak yang rentan terhadap kejahatan dunia maya akibat penyalahgunaan data yang dikumpulkan.
"Digitalisasi aktivitas perekonomian secara umum diikuti dengan pengumpulan penyimpangan serta pemanfataan data pribadi," kata Hatta saat memberikan sambutan di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta juga mengatakan jika keberadaan transaksi digital bisa memengaruhi investasi. Ketatnya persaingan pelaku digital juga berpotensi membuka pintu persaingan bisnis menjadi tidak sehat dan maraknya kejahatan siber.
"Semakin ketatnya persaingan antar pelaku usaha yang berpotensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta semakin maraknya kejahatan siber yang berdampak pada masyarakat dalam sistem transaksi secara elektronik," imbuhnya.
Sementara itu, Hatta mengatakan regulasi pemerintah belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belom secara spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Sementara itu, hingga saat ini Kemenkominfo masih melakukan pembahasan poin-poin peraturan UU Data Pribadi bersama pemangku kebijakan antara lain kepolisian, kejaksaan, Setneg, OJK dan Bank Indonesia.
Hatta mengkritisi UU Data Pribadi yang dianggap bersifat sektoral dan meminta pemanfaatannya bisa lebih bijak.
"Misal sektor jasa keuangan terdapat peraturan OJK No.1 tahun 2013 tentang perlindungan konsekuen sektor jasa keuangan bahkan secara spesifik terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap konsumen pelayanan yang dikenal dengan impteknya yang diatur oleh OJK no 13 tahun 2018 tentang operasi keuangan digital di sektor jasa keuangan," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/evn)