Februari, Kominfo Janjikan Kirim Draf UU Data Pribadi ke DPR

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 06:45 WIB
Kemkominfo menjanjikan untuk mengirim draf UU Data Pribadi ke DPR pada awal Februari setelah UU ini masuk dalam prolegnas lembaga legislatif itu tahun 2019.
Ilustrasi (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap bahwa pihaknya akan mengirimkan draf rancangan undang-undang data pribadi paling lambat awal Februari 2019. Hal ini menyusul sudah masuknya RUU tersebut dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019.

"Kita lagi final check (pengecekan terakhir) sebelum diajukan pada presiden untuk diberikan pada DPR. Awal bulan depan paling lambat. Dibahas tahun ini," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi CNNIndonesia.com via pesan singkat, Selasa (22/1).

Sebelum diberikan pada DPR, Kominfo akan terlebih dahulu menunjukkan rancangan kepada presiden. Jika disetujui maka RUU akan langsung dibahas di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) juga menyatakan pihaknya mendukung peraturan data pribadi ini. Yanuar Nugroho, Deputi Kepal KSP, saat ditemui di Hotel Mulia, Selasa (22/1), mengatakan UU ini merupakan kunci di revolusi industri keempat.

"Kami mendorong itu karena itu penting. Levelnya apa? Perpres jelas engga karena terlalu rendah, menurut saya mending UU. Perlindungan data pribadi di revolusi industri 4.0 ini adalah one of the most important things (salah satu hal terpenting)," kata dia.

Pentingnya RUU ini agar segera disahkan adalah karena warga perlu dilindungi datanya di tengah perkembangan ekonomi yang berbasiskan analisis data. Yanuar mengatakan sebuah pemerintahan tidak mungkin meregulasi perkembangan teknologi karena begitu cepatnya teknologi itu berubah.

"Kebijakan selalu tertinggal, kalau mengejar teknologinya Anda tidak akan bisa meregulasi 3D printing, AI, you name it-lah (Anda sebut saja). Tapi Anda bisa meregulasi data warga negara," ujarnya.

"Kalau nggak diatur dan dilindungi, teknologi itu akan memakan manusia sendiri," pungkasnya.

RUU data pribadi telah diwacanakan sejak dua tahun lalu namun belum juga dibahas anggota dewan dan disahkan. Menkominfo Rudiantara menginginkan RUU ini bisa dibahas sebelum Pemilu 2019. (kst/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER