Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengungkapkan
focus group discussion (FGD) dengan para ahli tidak hanya membahas soal
satu gim saja, namun juga jenis lain yang berisi
konten negatif.Lembaga itu juga memikirkan apakah perlu diterbitkan fatwa MUI mengenai hal tersebut.
"Pada kesempatan FGD ini, tidak merujuk kepada satu jenis gim tetapi lebih kepada gim yang berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh bagi masyarakat," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai melaksanakan FGD di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan itu terkait dengan wacana soal apakah gim macam PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dapat berdampak negatif atau tidak. Diketahui, aksi terorisme di Selandia Baru beberapa waktu lalu ditayangkan macam meniru aksi di dalam gim PUBG.
Terkait dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengatakan tertarik untuk menerapkan pembatasan durasi main
PUBG seperti yang telah dilakukan di India.
Di sisi lain, Asrorun mengatakan pihaknya juga menyoroti gim yang berisi konten negatif seperti pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan perundang-undangan.
Dalam acara FGD yang diinisiasi oleh MUI ini turut hadir Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin AF; President of Indonesia eSports Association, Eddy Lim; Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan; KPAI Bidang Cyber Crime Margareth Maitmunah; Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri dan perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan RI, Abraham.
Hasil FGD pertama yang dilakukan MUI dan para ahli ini menghasilkan tiga catatan penting yang akan menjadi referensi bagi internal Komisi Fatwa MUI.
Asruron mengatakan bahwa MUI dan para ahli sepakat akan mengoptimalkan sisi positif gim melalui eSport.
Selain itu, untuk pembangunan kesadaran publik di bidang siber, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya peninjauan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Terakhir, perlu ada pembatasan terkait dengan usia konten waktu dan dampak yang ditimbulkan. Di samping pembatasan juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis gim yang memang secara nyata berkonten pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan," tutur Asruron.
Lebih lanjut kata Asruron, MUI akan kembali membuat FGD dengan para ahli guna membahas tindak lanjut terkait gim yang berisi konten negatif itu.
"Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan perundang-undangan, sangat terkait pada pendalaman di komisi fatwa MUI," ujarnya.
Memperketat AturanDirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan akan memperketat Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Kalau tentang game ada pembatasannya. Pembatasannya di permen No 11 tahun 2016 yang mencantumkan tentang ratingnya sesuai dengan umur," kata Semuel kepada awak media usai melaksanakan FGD di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
"Mungkin dengan masukan ini kita perketat lagi (peraturan menteri), apakah perlu ada pembatasan waktu seperti di negara lain," sambungnya.
Semuel mencontohkan salah satu negara yang telah melakukan pembatasan bermain gim online yakni Korea Selatan.
Di Korea Selatan, para gamers yang belum berumur 19 tahun atau mendapatkan kartu identitas diharuskan untuk mendapatkan izin dari orang tua/wali mereka jika ingin mendaftarkan diri untuk bermain gim online.
(din/asa)