Kominfo Siapkan 3 Opsi Kepemilikan Frekuensi Pascakonsolidasi

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2019 18:25 WIB
Kemenkominfo melalui BRTI menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi antar operator telekomunikasi.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Susetyo Dwi Prihadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi antar operator telekomunikasi.

BRTI akan menyertakan kepemilikan frekuensi dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.

"Pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemkominfo," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait poin ketiga, Ismail menjelaskan sebagian frekuensi akan ditahan terlebih dahulu sembari menunggu evaluasi pemerintah. Evaluasi yang dimaksud adalah perhitungan bisnis kedua operator. 

"Berapa jumlah konsumen yang ditangani. Komitmen investasi bagaimana. Apakah dengan frekuensi itu dia mau maksimalkan investasi . Kemudian jangkauan jaringan yang ditangani di Indonesia di wilayah mana saja," pungkasnya.

Ismail menjelaskan kunci dari aturan kepemilikan frekuensi adalah agar frekuensi ini bisa dimaksimalkan sebesar-esarna untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Kami ingin  spektrum frekuensi ini menjadi sumber daya alam terbatas yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kuncinya itu saja," ucapnya.

Ismail mengakui frekuensi adalah adalah sumber daya krusial yang sangat penting bagi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang stabil. Oleh karena itu, isu kepemilikan frekuensi pasca merger atau konsolidasi menjadi penting untuk diketahui dari sisi kebijakan dan regulasi. 

"Pada dasarnya mengenai frekuensi ini akan dievaluasi oleh pemerintah kalau terjadi merger. Kemudian evaluasi yang paling pas untuk berapa frekuensi yang dialokasikan ke perusahaan merger itu," tukasnya.

Sebelumnya, Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah. (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER