Seperti diketahui, keputusan kasasi MA dari Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang ditujukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga skuter matik 110 cc dan 125 cc yang terdaftar 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tertanggal 23 April 2019 membuat AHM meradang.
KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor merek Jepang bersalah pada Februari 2017. Kedua perusahaan terbukti melakukan aktivitas kartel dan melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait putusan MA itu selain menumpahkan rasa kekecewaan kepada MA. Ia hanya menegaskan segala tuduhan persekongkolan bersama Yamaha tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga belum menerima salinan dari hasil putusan itu. Sehingga secara detail kami belum tahu. Jadi kenapa ditolaknya, faktor apa belum tau," ucap Thomas.
"Apa nanti akan PK dan selanjutnya. Jadi kami perlu mempelajari penolakan kasasi itu apa saja yang menjadi poinnya. Maka kami akan mempelajari betul-betul apa yang jadi dasar penolakan kasasi itu," tutup Thomas. (ryh/mik)