Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan bisa berubah format menjadi Perppu agar aturan tersebut bisa diberlakukan dengan segera. Ia mengatakan hal tersebut mengingat masa jabatannya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan habis pada Oktober mendatang.
Rudiantara mengatakan perubahan format aturan PDP bisa juga terjadi apabila ada kejadian-kejadian darurat yang berkaitan dengan data pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jutaan Data Influencer Instagram Bocor |
"Artinya kalau kita sampai ke Perppu itu sudah darurat dan lain sebagainya, ya dan itu lebih kepada pemerintah sepihak. Walaupun nanti harus disetujui juga oleh DPR. Kalau DPR itu ada proses-proses yang lebih lama dibandingkan UU," kata Rudiantara usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5)
"Kami harap aturan PDP nanti tidak jadi Perppu. Tapi kalau mendesak PDP bisa jadi Perppu," ujar Rudiantara.
Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) sebelum disahkan oleh DPR. Rancangan UU Data Pribadi sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019. (jnp/eks)