Pasalnya DPT dibuat berdasarkan pada basis data kependudukan yang mengacu pada mereka yang telah memiliki e-KTP, artinya data-data ini juga mengandung konten data pribadi.
"Nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Keluarga itu data perseorangan yang masuk kualifikasi data pribadi yang harus dilindungi dan hanya bisa diakses oleh pemerintah," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 201 ayat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan mengacu pada data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah kepada pemilu.
Kontradiksi kemudian muncul, pasalnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebutkan konten data yang ada dalam daftar pemilih adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah untuk sejumlah keperluan. Akan tetapi, UU Pemilu mengatakan Partai Politik bisa mengakses secara utuh data pemilih.
"Jadi tidak comply (memenuhi) antara antara UU Pemilu dengan UU Adminduk itu tidak sinkron. UU Adminduk itu dikatakan data perseorangan adalah data pribadi yang harus dilindungi. Sementara data DPT itu kan isinya data perseorangan, tapi UU Pemilu itu harus bisa diakses oleh partai politik," ujar Wahyudi.
"Jadi, meskipun parpol itu punya akses dia punya tanggung jawab apa. Kalau sekarang tidak jelas, kalau misalnya dia menyebarluaskan data pribadi itu, tidak bisa dikejar dia karena tidak ada mandat tanggung jawab apapun," kata Wahyudi. (jnp/eks)