"Sekarang lagi dicek satu per satu [RUU Perlindungan Data Pribadi] di Setneg, sikronisasi terakhir. Harus benar-benar, jangan sampai nanti dikeluarkan ternyata ada perubahan. Karena kan sudah di tangan Presiden, harus dicek lagi," kata Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat ditemui di kantor Kominfo, Rabu (12/6).
Lebih lanjut, Semuel menyebut penyelarasan ini dilakukan agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Tapi secara substansi sudah selesai cuma drafting itu kan penyelarasan, penyelarasan dengan istilah-istilah yang ada jadi pokoknya di sini jangan sampai bertentangan dengan Dukcapil umpamanya, banyak yang harus dilakukan pengecekan drafting," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN |
Ketua BRTI Ismail juga sempat menyebut secara umum perlindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data. (din/eks)