"Seharusnya Aplikator bermitra dengan mereka (fleet). Yang sudah memiliki izin, yang tidak memiliki izin dianggap sebagai ilegal," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Suwandi.
Gojek menyambut baik semangat Pemerintah dalam memajukan industri transportasi online melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, salah satu upayanya ialah penambahan fitur keamanan di aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai arahan pemerintah, Gojek berkomitmen untuk bermitra hanya dengan yang berizin ASK karena perusahaan aplikasi hanya diperkenankan untuk memberikan akses aplikasi kepada mereka yang memiliki perizinan.
Beberapa penambahan fitur keamanan yang ditambahkan di aplikasi Gojek meliputi fitur Pengingat Waktu Istirahat (Rest Reminder) dan Tombol Darurat (SOS Button).
"Gojek telah menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja untuk bekerja sama dalam memfasilitasi operator ASK untuk pengutipan Iuran Wajib dan Tanggung Jawab Pengangkut," dalam rilis Gojek. (mik)