Penyesuaian tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah menyurati Menhub terkait waktu dan provinsi mana saja yang akan diberlakukan penyesuaian tarif ojek online dalam skala nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Penerapan secara berkala ini menurut Budi akan memudahkan Kemenhub untuk mengawasi algoritme yang digunakan Grab dan Gojek untuk penyesuaian tarif yang baru.
"Kami akan mengawasi perubahan mereka terkait algoritmenya mereka. Algoritme perhitungan dari aplikator mungkin mereka berubah dari semula. Kita berikan waktu kepada mereka untuk bagian provinsinya," ujarnya.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba implementasi di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Dalam Kepmenhub No.348, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (Km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km. (jnp/evn)