Penetapan tarif baru itu juga sesuai dengan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan tarif di 41 kota sesuai dengan arahan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implementasi tarif baru mencakup tiga zona, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah seperti Kepmenhub tersebut.
"Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek," katanya.
Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-10.000. (asa)