Pihak berwenang atau aparat hukum bisa semena-mena melakukan penyadapan terhadap masyarakat jika tidak ada aturan data pribadi.
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan banyak negara yang menggunakan international mobile subscriber identity catcher, (IMSI-catcher) untuk melakukan penyadapan berdasarkan IMEI yang telah didaftarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang akan sangat rentan ketika IMEI itu sudah diketahui. Karena itulah yang jadi target dalam penggunaan piranti lunak penyadapan, tapi dalam konteks hukum penyadapan itu berlaku hukum yang lain. Misalnya karena ada satu tindak pidana, kemudian sudah ada izin pengadilan, dan seterusnya," jelasnya.
Wahyudi menjelaskan IMSI Catcher adalah peranti lunak pengawasan (software surveilance) yang digunakan oleh penegak hukum untuk menyadap. IMSI Catcher bisa melakukan intersepsi komunikasi berdasarkan IMEI yang sudah terdaftar.
Lihat juga:Masa Hidup Ponsel Ilegal 2 Tahun |
"Jadi IMEI itu juga bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Ketika IMEI ini adalah mengidentifikasi Anda atau langsung identifikasi ke orang tertentu maka dia harus dirahasiakan," ucapnya.
Wahyudi kemudian memberikan contoh kasus di Lebanon yang telah menerapkan aturan IMEI. IMEI yang telah terdaftar kemudian dipakai sebagai alat pengawasan massal (mass surveilance) oleh pemerintah tanpa target yang jelas. Wahyudi mengatakan praktik ini merupakan bentuk pelanggaran privasi data.
"Masalah target pengawasan dan kemudian mass surveilance. karena semua ini sudah terdaftar maka kemudian semua orang dimata-matai," kata Wahyudi.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)