Aturan IMEI Tanpa Perlindungan Data Pribadi Melanggar Privasi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jul 2019 16:37 WIB
ELSAM mengatakan aturan IMEI yang tidak diiringi oleh aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa menjadi masalah besar di kemudian hari.
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/Robert Galbraith)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan aturan IMEI yang tidak diiringi oleh aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa menjadi masalah besar di kemudian hari.

Pihak berwenang atau aparat hukum bisa semena-mena melakukan penyadapan terhadap masyarakat jika tidak ada aturan data pribadi.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan banyak negara  yang menggunakan international mobile subscriber identity catcher, (IMSI-catcher) untuk melakukan penyadapan berdasarkan IMEI yang telah didaftarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya di Indonesia itu aturannya belum kuat (rigid). DPR baru akan membahas UU Penyadapan. UU Perlindungan Data Pribadi juga belum ditetapkan," kata Wahyudi  dalam diskusi 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Wahyudi mengatakan penggunaan IMSI Catcher menjadi polemik karena berdasarkan peraturan di beberapa negara, praktek penyadapan harus melalui beberapa prosedur.

Prosedur yang dimaksud di antaranya adalah perizinan dari pengadilan, hingga target penyadapan terbukti melakukan tindak pidana. Apabila prosedur dilakukan, maka penyadapan sah dilakukan dan tidak melanggar privasi data.

"Jadi memang akan sangat rentan ketika IMEI itu sudah diketahui. Karena itulah yang jadi target dalam penggunaan piranti lunak penyadapan, tapi dalam konteks hukum penyadapan itu berlaku hukum yang lain. Misalnya karena ada satu tindak pidana, kemudian sudah ada izin pengadilan, dan seterusnya," jelasnya.

Wahyudi menjelaskan IMSI Catcher  adalah peranti lunak pengawasan (software surveilance) yang digunakan oleh penegak hukum untuk menyadap. IMSI Catcher bisa melakukan intersepsi komunikasi berdasarkan IMEI yang sudah terdaftar.

Menurutnya adanya aturan PDP maka IMEI bisa didefinisikan sebagai data pribadi yang harus dilindungi oleh pengelola dan pemroses data. General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa sendiri sudah mendefinisikan IMEI sebagai data pribadi.

"Jadi IMEI itu juga bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Ketika IMEI ini adalah mengidentifikasi Anda atau  langsung identifikasi ke orang tertentu maka dia harus dirahasiakan," ucapnya.

Wahyudi kemudian memberikan contoh kasus di Lebanon yang telah menerapkan aturan IMEI. IMEI yang telah terdaftar kemudian dipakai sebagai alat pengawasan massal (mass surveilance) oleh pemerintah tanpa target yang jelas. Wahyudi mengatakan praktik ini merupakan bentuk pelanggaran privasi data.

"Masalah target pengawasan dan kemudian mass surveilance. karena semua ini sudah terdaftar maka kemudian semua orang dimata-matai," kata Wahyudi.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER