Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menjelaskan salah satu aturan yang mengatur peredaran ponsel ilegal tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 36 Tahun 1999 hingga UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999.
"Kami pada dasarnya (idEA) yang berbadan hukum memang menurut sama aturan undang-undangnya," kata Bima kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta Pusat, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, untuk menjegal ponsel ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan memberlakukan aturan IMEI pada Agustus.
Lihat juga:Ponsel BM Masih Marak di Mal Ambassador |
Kendati demikian, aturan IMEI tidak semata-mata akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah terlanjur dibeli oleh masyarakat. Pasalnya masih ada masa transisi atau pemutihan bagi pengguna yang sudah terlanjur membeli. (jnp/age)